ASPEK HUKUM ABORTUS
A. Pengertian
Abortus
Abortus
secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup siluar
rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Abortus juga berarti peghentian kehamilan
setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin
mencapai 20 minggu.
B. Macam-Macam
Abortus
1. Abortus
Spontaneous
Yaitu abortus yang
terjadi tanpa disengaja.
2. Abortus
Provokatus
Yaitu abortus yang
dilakukan dengan sengaja atau dibuat. Ada 2 macam abortus provokatus, yaitu :
a. Abortus
Provokatus therapiticus
Merupakan
abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang
dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya :
1.
Dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu
seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung
jawab profesi.
3.
Harus ada persetujuan
tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.
Dilakukan di sarana
kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh
pemerintah.
5.
Prosedur tidak
dirahasiakan.
Alasan-alasan
untuk melakukan tindakan abortus medisinalis :
1.
Abortus yang mengancam (threatened
abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed
abortion).
4.
Penyakit keganasan pada
saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
7.
Penyakit-penyakit dari
ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
8.
Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
11. Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus
harus dikonsultasikan dengan psikiater.
b. Abortus
Provokatus Kriminalis
Merupakan aborsi yang sengaja dilakukan
tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan
alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi provokatus kriminalis adalah
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati
ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Alasan-alasan melakukan abortus provokatus kriminalis :
1.
Alasan kesehatan, di mana
ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
3.
Kehamilan di luar nikah.
7.
Selain itu tidak bisa
dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
C. Aspek
Hukum Abortus
Aspek hukum pada aborsi mengenai :
1. Wanita yang menggugurkan kandungan;
2.
Orang
lain yang menggugurkan kandungan si wanita (bisa dokter, atau tenaga medis
lainnya, dan juga dukun beranak, atau orang lain);
3.
Orang lain
yang membantu atau turut serta menggugurkan kandungan si wanita;
4.
Orang
yang menyuruh menggugurkan kandungan si wanita.
Faktor-faktor
yang memengaruhi tindakan aborsi :
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak
pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan
biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena
kontrasepsi yang gagal.
2.
Faktor
penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan
pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat
secara fisik.
3.
Faktor
psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus
menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan
saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri
ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4.
Faktor
usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa
& matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus
membangun suatu keluarga yang prematur.
5.
Faktor
penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi
pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa
ibu.
6.
Faktor
lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan
yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah
satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
Dasar hukum abortus adalah sebagai
berikut :
a. KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap
nyawa orang
1) KUHP pasal 299 berisi mengenai :
Ayat 1
Memberikan harapan untuk pengguguran diancam 4 tahun penjara atau pidana denda
paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Ayat 2
Mengambil keuntungan dari pengguguran tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan,
jika seorang tabib, bidan, apoteker, hukuman 4 tahun penjara ditambah
sepertiganya.
Ayat 3
Menggugurkan kandungan orang menjadi suatu profesi atau pencaharian, maka
dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.
2) KUHP pasal 346, seorang wanita dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3) KUHP pasal 347, sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
4) KUHP pasal 348, sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya atau
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan, paling lama tujuh tahun.
5) KUHP pasal 349, seorang dokter, bidan
atau apoteker membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal tersebut ditambah dengan sepertiga
dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan mata pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan.
b. Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun
1992
1) Pasal 15 ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
2) Pasal 15 ayat 2 Tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :
a) Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b) Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c) Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d) Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut
mengenai tidakan medis tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan ayat 2
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan
dari Undang-Undang tersebut di atas adalah bahwa tindakan medis dalam bentuk
apapun pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan
dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun
dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu
kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab
tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya
maut.
Tenaga
kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan
yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis
tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli
yang dapat terdiri berbagai bidang seperti medis, agama, hukum dan psikologi.
Hak
utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan,
kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya,
dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Sarana
kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan
antara lain yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
4) Ketentuan Pidana pada pasal 80 ayat 1
adalah barang siapa denga sengaja melakukan tindakan medis tertentu kepada ibu
hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1
dan ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5) Barang siapa dengan sengaja menghimpun
dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak
berbentuk badan hukum dan tidak memiliki ijin operasional serta tidak
melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaiman
dimaksud Pasal 66 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
DAFTAR
PUSTAKA
Puji, Heni Wahyuningsih.2008.Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta : Fitramaya
No comments:
Post a Comment