WELCOME TO MY BLOG.... :)
Please Enjoy Your Self

Tuesday, October 30, 2012

Hukum Abortus

ASPEK HUKUM ABORTUS
 
A.    Pengertian Abortus
Abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup siluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Abortus juga berarti peghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.

B.     Macam-Macam Abortus
1.      Abortus Spontaneous
Yaitu abortus yang terjadi tanpa disengaja.
2.      Abortus Provokatus
Yaitu abortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat. Ada 2 macam abortus provokatus, yaitu :
a.       Abortus Provokatus therapiticus
Merupakan  abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya :
1.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2.      Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3.      Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.      Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5.      Prosedur tidak dirahasiakan.
6.      Dokumen medik harus lengkap.
Alasan-alasan untuk melakukan tindakan abortus medisinalis :
1.      Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
2.      Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
3.      Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
4.      Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
5.      Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
6.      Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
7.      Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
8.      Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
9.      Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
11.  Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
b.      Abortus Provokatus Kriminalis
Merupakan aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang  tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Alasan-alasan melakukan abortus provokatus kriminalis :
1.      Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2.      Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
3.      Kehamilan di luar nikah.
4.      Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
5.      Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
6.      Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
7.      Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

C.     Aspek Hukum Abortus
Aspek hukum pada aborsi mengenai :
1.      Wanita yang menggugurkan kandungan;
2.      Orang lain yang menggugurkan kandungan si wanita (bisa dokter, atau tenaga medis lainnya, dan juga dukun beranak, atau orang lain);
3.      Orang lain yang membantu atau turut serta menggugurkan kandungan si wanita;
4.      Orang yang menyuruh menggugurkan kandungan si wanita.
Faktor-faktor yang memengaruhi tindakan aborsi :
1.      Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2.      Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3.      Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4.      Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5.         Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6.      Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a.       KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang
1)      KUHP pasal 299 berisi mengenai :
Ayat 1 Memberikan harapan untuk pengguguran diancam 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Ayat 2 Mengambil keuntungan dari pengguguran tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, jika seorang tabib, bidan, apoteker, hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya.
Ayat 3 Menggugurkan kandungan orang menjadi suatu profesi atau pencaharian, maka dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.
2)      KUHP pasal 346, seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3)      KUHP pasal 347, sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya diancam dengan pidana  penjara maksimal 12 tahun.
4)      KUHP pasal 348, sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya atau mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, paling lama tujuh tahun.
5)      KUHP pasal 349, seorang dokter, bidan atau apoteker membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal tersebut ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan mata pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
b.      Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992
1)      Pasal 15 ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)      Pasal 15 ayat 2 Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :
a)      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b)      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c)      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d)     Pada sarana kesehatan tertentu.
3)      Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tidakan medis tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Undang-Undang tersebut di atas adalah bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri berbagai bidang seperti medis, agama, hukum dan psikologi.
Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan antara lain yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. 
4)      Ketentuan Pidana pada pasal 80 ayat 1 adalah barang siapa denga sengaja melakukan tindakan medis tertentu kepada ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5)      Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki ijin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaiman dimaksud Pasal 66 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

DAFTAR PUSTAKA


Puji, Heni Wahyuningsih.2008.Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta : Fitramaya

No comments:

Post a Comment